14 Maret 2011

GANJA

Marijuana (bahasa Inggris), tampee (bahasa Inggris Jamaika), pot, maui wowie, weed, dope atau green stuff (slang bahasa Inggris), cimeng, baks, skab, atau gele (slang bahasa Indonesia). Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euforia (rasa gembira) yang berlebihan serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
 Efek negatif secara umum adalah pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreativitas dalam berpikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi).
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreativitas), juga dipengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreativitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat. Jenis ganja silangan inilah yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu. Segolongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan metamfetamin). Ganja, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, di mana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Menyadari bahaya dari dampak yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan ganja, maka berdasarkan Undang - undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pemerintah menetapkan ganja (bersama opium (beserta aneka turunannya), kokain, heroin dan beberapa jenis narkotika lainnya) termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) yang artinya hanya boleh digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan sama sekali tidak boleh digunakan dalam terapi apapun karena berpotensi sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan.

Di luar negeri penggunaan ganja ternyata dibedakan, yaitu penggunaan untuk industri dan untuk penggunaan terlarang. Ganja untuk pengunaan terlarang dikenal sebagai cannabis, sedangkan untuk penggunaan industri dikenal dengan istilah hemp. Sementara di Indonesia tidak mengenal perbedaan ini. Hal ini seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Di situ disebutkan bahwa ganja termasuk sebagai narkotika. Salah satu sebab mengapa ganja menjadi tumbuhan terlarang adalah karena zat THC. Zat ini bisa mengakibatkan pengguna menjadi "mabuk" sesaat jika salah digunakan. Sebenarnya zat THC dalam tumbuhan ganja dapat dikontrol kualitas dan kadarnya jika ganja dikelola dan dipantau dengan proses yang benar.
Ganja acap kali disalah artikan dengan mengategorikannya sebagai hard-drugs, seperti kokain, heroin, putaw, juga alkohol dan sejenisnya. Kita juga tidak bisa memungkiri sekarang ini akses untuk mendapatkan berbagai drugs dari yang soft ataupun yang hard sudah sangat mudah. Tetapi pendidikan secara transparan mengenai fakta nyata persoalan drugs tidak pernah ada yang sampai ke masyarakat. Masyarakat hanya dipropaganda bahwa semua drugs itu jelek. Efek dari hal ini adalah penyalahgunaan.

sumber :
wikipedia
debat legalisasi

2 komentar:

Denny Hermawan 6:12 PM, Maret 14, 2011  

cimeng ~x(

Unknown 6:33 AM, Maret 18, 2011  

agar murah :D

Posting Komentar

posting populer

Arsip Blog

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP